Alamak! PT SMK Di Inhil Disinyalir Gunakan Tanah Timbun Ilegal Dari Inhu Untuk Akitivitas Proyek

Catatanriau.com | Aktivitas penimbunan lahan perusahaan Sumber Mahtera Kencana (PT SMK) milik Ameng atau Ayong di Bayas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir menggunakan tanah timbun tanpa izin pertambangan alias ilegal.
Kegiatan ini menjadi sorotan media, dimana perusahaan yang memiliki PT dalam pengembangan lokasi perusahaan tersebut, harusnya melakukan kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat, dan seyogyanya tidak melakukan kegiatan pengadaan material dari penambangan yang disinyalir ilegal.
Terkait hal ini, Abun, selaku pemegang Kontrak PT SMK, ia membenarkan bahwa kegiatan penimbunan ada di Bayas, dan dijelaskannya bahwa aktivitas penimbunan yang tengah dilakukan pihaknya saat ini merupakan tanah milik pribadi.
"Kegiatan penimbunan yang kami lakukan benar ada mas, tapi bukan lahan perusahaan milik PT SMK, melainkan milik tanah pribadi," kata Abun kepada Wartawan, Rabu (11/06/2024).
Dijelaskan Abun, kegiatan kerjasama dengan pihak tambang benar dari wilayah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai pengadaan material jenis tanah timbun, "sekaligus melakukan perjanjian kerjasama kontrak dengan para penambang," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, jenis Galian C yang ada di wilayah Kecamatan Rengat Barat tepatnya di Desa Sungai Dawu diduga belum memiliki izin tambang.
Untuk mengetahui Lebih jauh pemilik perusahaan PT SMK Ameng alias Ayong mengatakan bahwa lahan yang ditimbun bukan milik perusahaan PT SMK, melainkan milik masyarakat perorangan (Pribadi-red).
"Kegiatan penimbunan bukan diwilayahnya PT SMK melainkan milik pribadi masyarakat. Saya hanya membantu Abun dilapangan untuk kegiatan penimbunan tersebut," ucap Ameng alias Ayong melalui telpon seluler kepada Wartawan.
Dijelaskan Ameng, jika pemilik tambang tidak memiliki izin itu diluar sepengetahuan pihaknya, "kalau untuk konfirmasi selanjutnya silahkan langsung ke pak Abun sebagai pemegang kontrak, atau pelaksana," ujar Ayong menambahkan.
Disampaikan Ayong, hampir 10 tahun pemilik tambang berdiri tidak pernah dipermasalahkan, "saat ada penimbunan saat ini kok dipertanyakan dengan pihak kami, intinya silahkan langsung ke pak Abun untuk keterangan lebih lanjut," ucap Ayong mengakhiri.
Berdasarkan pantauan awak media, dengan menilik informasi dari masyarakat, tentunya hal ini disinyalir ada kejanggalan. Yang mana, masyarakat sekitar menginformasikan bahwa tanah yang ditimbun saat ini adalah milik perusahaan PT SMK Bayas.
"Jika pun pihak PT SMK tidak mengakui lahan tersebut miliknya, ini sangat megenjutkan," ucap seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Untuk itu, masyarakat berharap agar perusahaan atau pemilik tambang agar segera melakukan aktivitas pekerjaan secara legalitas resmi.
"Jagan perusahaan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak oknum pengadaan material ilegal untuk mendapatkan pembayaran murah, terkesan penambang lain yang memiliki legalitas ada izin tidak di berdayakan," tegasnya.(Tim).